Pemkab Labuhanbatu Sisir Menara Tower Pelanggar Aturan Pemerintah

    Pemkab Labuhanbatu Sisir Menara Tower Pelanggar Aturan Pemerintah
    Ket.Foto: Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu Bersama Warga Panai Hulu Memantau Menara Tower Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah, Rabu(6/4/2022)

    LABUHANBATU-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol-PP menyisir tower menara yang melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu no 23 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kecamatan Panai Hulu, Rabu (6/4/2022).

    Penyisiran terhadap PT. Pemilik Tower dimaksudkan untuk menegakan perda maupun izin dan pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan tersebut, yang mana di wilayah Kabupaten Labuhanbatu ada terdapat beberapa titik di empat kecamatan yang berdiri tower menara yang tidak sesuai RTRW.

    Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom mengatakan dari data yang terhimpun ada beberapa titik menara yang tidak memiliki izin, dan ini akan diberikan sangsi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

    Hari ini kita menyusuri dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, untuk yang berada di kecamatan Pangkatan ada satu titik yang sudah pernah kita berikan teguran, dan mereka sudah membongkar menara tersebut ditanggal 22 – 25 Februari lalu. Dan ini di Panai Hulu tepatnya di desa sijawi – jawi kita temukan tiga tower dua aktif dan satu tidak aktif, dan berdasarkan data kita ini melanggar ketentuan tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu, ujar Fadly.

    Diperkuat pernyataan dari Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Herna br, Purba, bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu berdirinya menara tower ini tidak sesuai SOP, dan dipastikan melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW.

    Dilain sisi Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan menyebutkan instansinya akan bekerja sesuai dengan regulasi, jika berdasarkan data perusahaan pemilik tower dinyatakan melanggar aturan hukum pemerintah daerah dan tidak segera mengambil tindakan maka pihaknyalah yang bertindak hingga melakukan pembongkaran, jelasnya.

    Berdasarkan data dihimpun ada empat Kecamatan yang terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda no 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Selatan, Rantau Utara, Panai Hulu dan Pangkatan.

    Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir dilokasi tersebut Sekcam Pangkatan Kamal, Kades Kampung Padang Jarno dan Kades Panai Hulu Sumarno.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0209/LB Hadiri Pelepasan Tim Safari...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Press Conference Sero...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Ditjen Perhubungan Darat Dorong Operator Kapal Penyeberangan Swasta Ajibata-Tomok Segera Terapkan Penjualan Tiket Online
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Warga Tolak Rencana Bangunan Swalayan Ternama Dan Surati Bupati Labuhanbatu, Lurah : "Saya Mengetahui Surat Warga Ke Bupati Labuhanbatu Dan Dinas Perizinan"
    Viral... Cuma Numpang Minum Dan Sholat Di Rumah Dinas, Bupati Labusel Marah Dan Memaki Sebut 'Anjing Bodat'
    PWI Salurkan Bantuan Kepada Wartawan Korban Kekerasan di Sumut
    Oknum Mantan Bendahara DPRD Labuhanbatu Diberhentikan Sementara Diduga Tersandung Kasus Korupsi
    MPC PP Kabupaten Labuhanbatu Dan Provost Kodim 0209/LB Berbagi Wakaf Alquran, Santunan Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa, Syahrum Rambe: "Pemuda Pancasila Selalu Berbagi Rasa"
    TMMD ke 120 Kodim 0209/LB : Lengkapi Fasilitas Pembuatan Kamar Mandi Umum dan Septitank Di Dusun 2 Tangkahan Capai 65 Persen
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial
    Menjawab Aspirasi Masyarakat Desa Selat Beting, Plt Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan TMMD Ke-120 TA 2024 Kodim 0209/LB 
    Bupati Labuhanbatu Hadiri Pertandingan Sepak Bola Ramadhan Cup
    Jum'at Berkah Di Bulan Ramadhan 1443 H, Worlab Berbagi Rasa Ke Panti Asuhan Putra Muhammadiyah

    Ikuti Kami