PN Rantauprapat Dan JPU Lakukan Sidang Lanjutan TPPU Dan Sidang Lapangan Terkait Aset-aset "Man Batak" Gembong Narkoba

    PN Rantauprapat Dan JPU Lakukan Sidang Lanjutan  TPPU Dan Sidang Lapangan Terkait Aset-aset "Man Batak" Gembong Narkoba
    Ket.Foto: Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Dan Hakim Lainnya, Kajari Labuhanbatu, Dan JPU Sidang Lapangan Terkait Aset-aset Terdakwa Man Batak Gembong Narkoba Perkara TPPU, Rabu(12/1/2022) Dilokasi Lapangan Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

    LABUHANBATU - Persidangan lanjutan Gembong narkoba "Man Batak" digelar kembali Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/ Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat.

    Persidangan tersebut dimulai pada hari Selasa (11/1/2022) pukul 16.00 wib hingga selesai dengan pimpinan sidang oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH , SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH telah di laksanakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa dengan Perkara Nomor: 806/ Pid. Sus/ 2021/ PN Rap Tentang kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Irman Pasaribu alias “Man Batak”.

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Daniel Tulus M. Sihotang, SH dan Maulita Sari, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Terlihat juga hadir Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH diruang sidang PN Kelas IB Rantauprapat.

    Berdasarkan sidang pekan lalu hari selasa, (04/01/2022) atas permintaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada Majelis Hakim, yaitu Tengku Fitra Yufina, SH menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang meringankan terdakwa menghadirkan langsung kepersidangan adapun kedua orang saksi tersebut yakni Masimun dan Muhammad Azhar Afandi Rambe.

    Dalam persidangan dibuka ketua majelis hakim dan dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya dalam jalannya persidangan majelis hakim dan para jaksa penuntut umum (jpu) meminta keterangan kepada para saksi Masimun dan Muhammad Azhar Afandi Rambe terkait hubungan mereka sebagai apa dengan Irman Pasaribu alias Man Batak, terkait aset-aset terdakwa, dan kegiatan atau profesi terdakwa kesehariaannya.

    Dalam saksi pertama Masimun dalam keterangannya mengatakan bahwa dengan terdakwa hanya hubungan kerja atau bisnis dimana Masimun melakukan pinjaman dana kepada Irman Pasaribu alias Man Batak atas proyek atau pekerjaan yang akan dilaksanakannya pada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan saksi Masimun.

    Sementara itu, Saksi kedua Muhammad Azhar Afandi Rambe dalam fakta persidangan memberikan keterangannya yakni dia dengan terdakwa teman masa kecil dan pernah satu sekolah pada masa Sekolah Dasar (SD) tinggal satu kampung dan jarak rumah mereka tidak terlalu jauh. 

    Terkait pertanyaan Majelis Hakim dan JPU mengenai pekerjaan terdakwa,   Azhar mengungkapkan bahwa terdakwa pernah menjadi tukang becak hingga seiring waktu dia juga memiliki beberapa unit becak, selanjutnya terdakwa yang diketahuinya juga memiliki lahan kebun sawit, ujarnya.

    Setelah memberikan keterangan oleh kedua saksi tersebut Majelis Hakim sebelum menutup persidangan menyampaikan sidang dilanjutkan besok hari Rabu(12/01/2022) untuk agenda sidang lapangan setempat terkait aset-aset yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilanjutkan pada persidangan lanjutan sidang lapangan yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim hari ini Rabu(12/01/2022) dilokasi kantor kejaksaan negeri labuhanbatu yang mana beberapa unit mobil yang telah disita diperlihatkan dan diperiksa oleh Majelis Hakim, JPU dan PH terdakwa yaitu 1 (satu) Unit mobil merk Mitsubishi type L-200 warna Putih No.Pol : BK 8523 YM, 1 (satu) unit mobil merk Jeep type Wrangler warna orange, No.Pol : BK 1030 LY, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type Pajero Sport warna Hitam No. Pol : BK 1216 YR, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi type XPander warna hitam No. Pol : BK 1681 YE.

    Kemudian persidangan di sidang lapangan berpindah ke lokasi sebidang tanah dan bangunan ruko 2 (dua) lantai di Jalan K.H. Dewantara Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dilanjutkan berpindah lagi menuju sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan rumah kontrakan sebanyak 21 (dua puluh satu) pintu dengan luas 975 M2 (Sembilan ratus tujuh puluh lima meter persegi) di jalan dewi sartika nomor 40 B kelurahan sioldengan kecamatan rantau selatan kabupaten labuhanbatu.

    Sidang Lapangan yang telah dilakukan dari berbeda lokasi Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa melalui during/online apakah dari aset-aset yang telah diperlihatkan memang benar milik terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak membenarkan bahwasanya semua aset-aset yang diperlihatkan memang milik terdakwa.

    Sidang lapangan yang dilakukan hari Rabu(12/1/2022) dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim dan kedua Hakim Anggota, Para Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kajari Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Kasi Intel Firman H Simorangkir, SH, MH, Kasipidum Hasudungan Parlin Sidauruk, SH, MH dan para staf Pengadilan Negeri Rantauprapat beserta Staf Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan awak media.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Terindikasi Korupsi, Aktivis Anti...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Pelatihan Dan Workshop Bagi PPAT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Budaya K3 Demi Produktivitas dan Keberlanjutan Bisnis, Dirut ASDP: Safety Starts from Us
    Realisasi PNBP KSOPP Danau Toba 2024 Lampaui Target Capai Angka 1,9 Miliar
    Bupati Samosir Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan, Menko Ingatkan Kepala Daerah Dukung Swasembada Pangan
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Ditjen Perhubungan Darat Dorong Operator Kapal Penyeberangan Swasta Ajibata-Tomok Segera Terapkan Penjualan Tiket Online
    Koramil Sejajaran Kodim 0209/LB Berlomba-Lomba Berbuat Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi
    MAN Rantauprapat Tampung 324 Siswa/I PPDB Ajaran Tahun 2022-2023
    Bung Asrol Aziz Lubis Dukung Mulyadi Simatupang Maju Caketum Asprov PSSI Sumut Periode 2022-2027
    Peduli dan Perhatian Dandim 0209/LB Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Wartawan yang Dibakar Orang Tidak Dikenal
    Turut Bangga Dandim 0209/LB Beri Dukungan Penuh Anak Anggota Ikuti Perlombaan Da'i Cilik Tingkat Provinsi Sumatera Utara
    Koramil Sejajaran Kodim 0209/LB Berlomba-Lomba Berbuat Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 Masehi
    MAN Rantauprapat Tampung 324 Siswa/I PPDB Ajaran Tahun 2022-2023
    Bung Asrol Aziz Lubis Dukung Mulyadi Simatupang Maju Caketum Asprov PSSI Sumut Periode 2022-2027
    Peduli dan Perhatian Dandim 0209/LB Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Wartawan yang Dibakar Orang Tidak Dikenal
    Turut Bangga Dandim 0209/LB Beri Dukungan Penuh Anak Anggota Ikuti Perlombaan Da'i Cilik Tingkat Provinsi Sumatera Utara
    TMMD ke 120 Kodim 0209/LB : Lengkapi Fasilitas Pembuatan Kamar Mandi Umum dan Septitank Di Dusun 2 Tangkahan Capai 65 Persen
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial
    Menjawab Aspirasi Masyarakat Desa Selat Beting, Plt Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan TMMD Ke-120 TA 2024 Kodim 0209/LB 
    Bupati Labuhanbatu Hadiri Pertandingan Sepak Bola Ramadhan Cup
    Jum'at Berkah Di Bulan Ramadhan 1443 H, Worlab Berbagi Rasa Ke Panti Asuhan Putra Muhammadiyah

    Ikuti Kami